• HOME
  • Kumpulan Makalah
  • Kumpulan Skripsi
  • Tips Design Rumah
  • RELIGI
  • DAFTAR OBJEK WISATA GARUT
  • Curahan Hati
  • Contact Us
blog inigarut.com
  • INFO GARUT
    • Sejarah Kota Garut
    • Makanan Khas Garut
    • Produk Khas Garut
  • Al-Qur'an
  • Kisah 25 Nabi
  • Home » Religi » Siapa yang Lebih Berhak Memandikan Jenazah ?

    Siapa yang Lebih Berhak Memandikan Jenazah ?

    Option:


    Siapa yang Lebih Berhak Memandikan Jenazah ?


    Sesungguhnya yang paling utama memandikan jenazah adalah kerabat terdekat. Kalau orangtua meninggal, yang paling layak untuk memandikannya adalah anak-anaknya.
    Kalau suami meninggal, yang paling layak memandikannya adalah istrinya, atau sebaliknya kalau istri meninggal suaminya paling berhak memandikannya.
    Apabila orang-orang yang ada ikatan nasab tidak mampu melakukannya, jenazah bisa dimandikan oleh siapa saja yang mampu dan ahli. Silakan cermati keterangan-keterangan berikut.
    Aisyah r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Barangsiapa yang memandikan mayat sambil menyempurnakan segala amanatnya, tidak membicarakan segala aib yang ada pada dirinya maka orang yang memandikan itu besih dari dosa laksana seorang anak yang baru dilahirkan oleh ibunya” Kemudian Rasulullah bersabda lagi, “Akan lebih utama yang memandikan mayat itu adalah kerabatnya, kalau dia bisa; tetapi kalau dia tidak bisa, siapa saja yang dipandang ahlinya, teliti, dan amanat” (H.R. Ahmad) 
    Rasulullah saw. bersabda pada istrinya, “Aisyah, jika kamu meninggal terlebih dahulu, aku yang akan memandikan dan mengkafanimu serta akulah yang akan menyalati dan menguburkanmu” (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah).
    Hadist ini menegaskan bahwa suami bisa memandikan jenazah istrinya dan istri boleh memandikan jenazah suaminya. Kesimpulannya, alangkah beruntung apabila kita bisa memandikan jenazah orang yang kita cintai. Sebaiknya jenazah dimandikan oleh kerabat terdekat, tetapi kalau tidak mampu, bisa dibantu oleh orang yang ahli memandikan dan mengkafani.
    Anda sedang membaca artikel tentang Siapa yang Lebih Berhak Memandikan Jenazah ? dan anda bisa menemukan artikel Siapa yang Lebih Berhak Memandikan Jenazah ? ini dengan url http://infokotagarut.blogspot.com/2014/10/siapa-yang-lebih-berhak-memandikan.html. Anda boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikel Siapa yang Lebih Berhak Memandikan Jenazah ? ini jika memang bermanfaat bagi anda atau teman-teman anda,namun jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya.

    Share to

    Facebook Google+ Twitter Digg
    Posting Komentar
    Posting Lebih Baru
    Posting Lama
    Beranda

    POSTINGAN BANYAK DICARI

      Arsip Blog

      • Februari (19)
      • September (1)
      • Agustus (69)
      • Juli (25)
      • Juni (33)
      • Mei (2)
      • Maret (6)
      • November (45)
      • Oktober (94)
      • September (32)
      • Agustus (86)
      • Juli (48)
      • Juni (4)
      • Mei (86)
      • Desember (17)

      Popular This Week

      • Doa Sebelum dan Sesudah Wudhu serta Tata Cara Wudhu Lengkap
      • Al-Qur'an Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
      • Cara Membuat Latar Belakang Buat Makalah atau Skripsi yang Baik dan Benar
      • Contoh Makalah Olah Raga Tentang Atletik
      • Doa Supaya Berani Dan Percaya Diri Lengkap Dengan Terjemahannya
      • Contoh Makalah Penjas Tentang Kesehatan Pribadi
      • KEUTAMAAN, KEAJAIBAN DAN RAHASIA SHOLAT DHUHA
      • Do'a Lengkap Shalat 5 (Lima) Waktu
      • DOA MELEPASKAN DIRI DARI BEBAN HUTANG
      • 02. Surat Al-Baqarah (Sapi Betina) Ayat 1-100

      Total Tayangan Halaman

      Disclaimer

      Privacy Policy

      Powered by Blogger

      Hade Consultant|Harga

      |komputer|Contoh Skripsi

      Copyright blog inigarut.com 2014

      ▲