Option:
Siapa yang
Lebih Berhak Memandikan Jenazah ?
Sesungguhnya yang paling utama memandikan
jenazah adalah kerabat terdekat. Kalau orangtua meninggal, yang paling layak
untuk memandikannya adalah anak-anaknya.
Kalau suami meninggal, yang paling
layak memandikannya adalah istrinya, atau sebaliknya kalau istri meninggal
suaminya paling berhak memandikannya.
Apabila orang-orang yang ada ikatan
nasab tidak mampu melakukannya, jenazah bisa dimandikan oleh siapa saja yang
mampu dan ahli. Silakan cermati keterangan-keterangan berikut.
Aisyah r.a. berkata bahwa Rasulullah
saw. pernah bersabda, “Barangsiapa yang memandikan mayat sambil
menyempurnakan segala amanatnya, tidak membicarakan segala aib yang ada pada
dirinya maka orang yang memandikan itu besih dari dosa laksana seorang anak
yang baru dilahirkan oleh ibunya” Kemudian Rasulullah bersabda lagi, “Akan
lebih utama yang memandikan mayat itu adalah kerabatnya, kalau dia bisa; tetapi
kalau dia tidak bisa, siapa saja yang dipandang ahlinya, teliti, dan amanat”
(H.R. Ahmad)
Rasulullah saw. bersabda pada
istrinya, “Aisyah, jika kamu meninggal terlebih dahulu, aku yang akan
memandikan dan mengkafanimu serta akulah yang akan menyalati dan menguburkanmu”
(H.R. Ahmad dan Ibnu Majah).
Hadist ini menegaskan bahwa suami bisa
memandikan jenazah istrinya dan istri boleh memandikan jenazah suaminya. Kesimpulannya,
alangkah beruntung apabila kita bisa memandikan jenazah orang yang kita cintai.
Sebaiknya jenazah dimandikan oleh kerabat terdekat, tetapi kalau tidak mampu,
bisa dibantu oleh orang yang ahli memandikan dan mengkafani.
Anda sedang membaca artikel tentang Siapa yang Lebih Berhak Memandikan Jenazah ? dan anda bisa menemukan artikel Siapa yang Lebih Berhak Memandikan Jenazah ? ini dengan url http://infokotagarut.blogspot.com/2014/10/siapa-yang-lebih-berhak-memandikan.html. Anda boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikel Siapa yang Lebih Berhak Memandikan Jenazah ? ini jika memang bermanfaat bagi anda atau teman-teman anda,namun jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya.